Kejadiannya di 2019, ketika DPR mengebut pembahasan RUU Pemasyarakatan yang baru dan ingin mengesahkannya di tahun itu juga. Aturan baru itu diperkirakan justru menguntungkan koruptor karena menghapuskan syarat-syarat tertentu bagi narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Dalam Pasal 14 aturan yang dibuat pada masa kejayaan KKN Orde Baru itu, narapidana punya https://getsocialpr.com/story17772073/not-known-details-about-it-situs-ini-korupto