Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/